(Polda Maluku – Polres Buru) Warga Lorong Kelvin, Simpang Lima, Namlea, Kab. Buru, berinisial HP, semalam digelandang ke Polres Buru, karena diduga mencabuli bocah perempuan usia delapan tahun, berinisial SSB.
Kanit PPA Polres Buru Bripka Zulkifli, S.H. menjelaskan, HP telah diamankan di Mapolres Buru sejak tadi malam, setelah ada laporan dari Ny Ida FA, ibu korban.
“Terlapor telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, “jelas Bripka Zulkifli, S.H, Rabu (13/01/2021).
Ny Ida FA melapor di Polres Buru, karena telah terjadi tindakan pencabulan oleh pelaku HP terhadap anak perempuannya. Kejadian terakhir berlangsung di pekarangan rumah pelaku pada pukul 18.00 WIT, pada Senin laku (11/01/2021).
Sebelum HP digelandang , petugas reserse di Bagian Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Buru telah mendapat keterangan dari pelapor Ny Ida FA dan korban, ditambah keterangan dari dua orang saksi MF dan AB.
Di hadapan polisi, pelapor Ny Ida FA menerangkan kalau awalnya ia tidak mengetahui adanya tindakan pencabulan itu. Ia baru mengetahuinya setelah anaknya menceritakan kejadian terakhir yang terjadi Senin sore kepadanya setelah keesokan harinya.
Mendapat kabar mengejutkan dan memilukan itu, Ny ida FA bergegas datang ke Polres Buru pada pukul 17.00 WIT, Selasa sore, guna mengadukan peristiwa yang menimpa anaknya.
Kepada ibundanya, korban menceritakan, palaku HP telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.Tindakan tersebut sudah sering dilakukan berulang kali di waktu yang berbeda dengan TKP masih tetap di pekarangan rumah pelaku yang hanya berjarak beberapa puluh meter dari rumah keluarga korban.
Korban memgaku diraba-raba dan diciumi oleh pelaku. Kejadian itu sering terjadi saat korban bermain di perkarangan rumah pelaku bersama teman sebayanya.
Sadisnya, HP yang pernah menjadi pegawai honorer Satpol PP dan sudah diberhentikan sejak dua tahun lalu ini, konon selalu mengancam korban setelah melakukan aksi bejatnya.
Korban diancam akan dicekik apabila perbuatan bejat pelaku tersebut dilaporkan kepada orang tuanya.
“Tidak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya dan juga disertai ancaman kekerasan, akhirnya ibunda korban melapor, “terangkan Bripka Zulkifli, S.H.
Dijelaskan, akibat perbuatan tersebut, HT kini dijerat dengan perbuatan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak di bawah umur, Gar Pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang