[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Bali Bersama TNI dan Satpol PP Provinsi Bali Laksanakan Penindakkan dan Penegakkan S.E Gubernur Nomor : 1 Tahun 2021

Polda Bali bersama TNI dan Satpol PP Provinsi Bali melaksanakan Penindakan dan Penegakkan S.E Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 1 Tahun 2021, yang dilaksanakan di Wilayah Denpasar dan Badung. Denpasar, Senin (11/1).

Seluruh Personil gabungan masing-masing yaitu Polda Bali, TNI, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Dinkes Prov. Bali yang berjumlah 162 Personil dilibatkan dalam kegiatan ini.

Kegiatan Penindakkan dan Penegakkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 1 Tahun 2021 dipimpin langsung oleh Karo Ops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan, S.H.,M.H didampingi Dir Samapta Polda Bali Kombes Pol. I Wayan Pinatih, Dansat Brimobda Bali Kombes Pol. Ardiansyah Daulay, S.I.K.,M.H. dan Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si Penindakkan dan Penegakkan S.E Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 1 Tahun 2021. Kegiatan ini, dilaksanakan sebagai bentuk upaya Polri beserta Steak Holders terkait dalam rangka menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian masyarakat dari Covid-19.

“Sesuai dengan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 menjelaskan bahwa saat ini ada beberapa wilayah yang menjalani PSBB sebagai upaya untuk menekan peningkatan kasus Covid-19 salah satunya adalah Provinsi Bali “.

Kegiatan sosialisasi dimulai pada pukul 21.00 wita, dengan menyasar pedagang angkringan malam di wilayah Kota Denpasar Dan Kab. Badung.

Selama kegiatan penindakkan dan penegakkan, petugas gabungan melakukan tes Rapid Antigen secara sukarela kepada pengunjung sebanyak 2 orang dengan hasil negatif serta dilakukan penegakkan hukum Pergub 46 tahun 2020 Sebanyak 3 orang. Serta
Sanksi Administrasi dan Surat Panggilan terhadap pemilik/pengelola usaha sebanyak 15 pemilik usaha dan toko.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang S.E Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 1 Tahun 2021 dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Dan diharapkan, dapat mengurangi klaster serta angka penyebaran Covid-19 sehingga dapat mengembalikan perekonomian Indonesia khususnya Bali demi terwujudnya Bali yang Clear Save and Healty.”

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Keren club Vespa serongga RESEX'S SNI Ajak Pak Polisi bagikan takjil bersama didepan Mako Polsek Kelumpang hilir
Sat Reskrim Polres Banjarnegara Cek SPBU Cegah Kecurangan Pengisian BBM Jelang Mudik Lebaran
gelar pogram Berkat, Kapolres, Halbar Memimpin Langkah Integritas dengan Beriman dan Taqwa
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
Sat Narkoba Polres Simalungun Bagikan Takjil dalam Kegiatan Polri Peduli Masyarakat
49 Personel Polda Maluku Utara lulus terpilih mengikuti pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Tahun 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor