Blitar – Satreskrim Polres Blitar berhasil ungkap kasus curanmor yang terjadi di 8 TKP diwilayah hukumnya, Polisi amankan warga Desa Karangrejo, Kecamatan Garum berinisial AN (40) bersama anak kandungnya sendiri RM (16) yang masih di bawah umur yang ikut serta dalam setiap aksinya.
AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar mengatakan, sepasang bapak dan anak ini adalah pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor di area persawahan.
“Aksi pencurian itu berhasil kami ungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban kepada Polres Blitar,” katanya saat menggelar rilis di Mapolres Blitar, Rabu (13/1).
Dari keterangan pelaku, ungkap Leonard, modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kebiasaan orang-orang yang selalu meninggalkan motornya di pinggir persawahan. Yakni saat sedang mencari rumput untuk pakan ternak.
“Bapak dan anak ini memiliki tugas masing-masing dalam menjalankan aksi pencuriannya. Si bapak bertugas membobol kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan anaknya mengawasi kondisi sekitar,” tandasnya.
Petugas berhasil mengamankan pelaku di wilayah Dusun Bendil Malang, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Senin (4/1). Setelah dilakukan introgasi lebih dalam, pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa di beberapa tempat yang berbeda.
“Petugas juga berhasil mengamankan HTN (41) di rumahnya yang beralamat di Dusun Banyuurip RT 04 RW 02, Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar yang dalam hal ini bertindak sebagai penadah motor curian yang dilakukan oleh pelaku,” imbuh Leonard.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sebanyak delapan kendaraan bermotor roda dua dengan berbagai jenis hasil curiannya dari 8 TKP di Blitar. Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dikenakan sanksi sesuai pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.