OGAN ILIR – Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata Api rakitan, amunisi dan bahan peledak.
PIJ (24) warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat berhasil diringkus didepan minimarket Alfa Mart KM 32 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhi,S.H. mengatakan Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, S.H.M.H. di dampingi Kanit Pidum IPDA Harri Putra Makmur, STr.K sedang melakukan Giat lidik di lapangan tentang adanya info seorang laki – laki yang sering membawa Senpi di duga di gunakan utk melakukan Tindak Pidana Kejahatan di wilayah hukum Kabubaten Ogan Ilir.
” Pada saat Tim Komodo bergerak melintasi Minimarket Alfamart Km 32, Opsnal Tim Komodo melihat seseorang yang berdasar informasi tersebut diketahui ciri ciri orang dimaksud sedang berada di depan Minimarket Alfamart KM 32, kemudian Tim komodo langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan pada badan Tersangka dan di temukan 1 (satu) pucuk Senpi rakitan yang diselipkan di pinggang pada bagian depan sebelah kiri,” katanya.
Dijelaskan Kapolres saat dilakukan penggeledahan di dalam Senpira tersebut di temukan satu Buah Amunisi Call 3.8 yang siap di tembakan, dan satu buah Amunisi Call 3.8 yang di simpan Tersangka di dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan , Kemudian Tersangka langsung diamankan berikut Barang Bukti serta Tersangka mengakui jika Senpira berikut Amunisi yg ditemukan adalah miliknya, selanjutnya Tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(hms)