POLRESOKUNews- Rabu (13/01/2021) sekira pukul. 08.00 Wib bertempat di seputaran Pasar Batu Baturaja Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab OKU telah berlangsung giat Operasi Yustisi Terpadu dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid 19.
Adapun instansi yang terlibat dalam giat Operasi Yustisi Terpadu yaitu Polsek Baturaja Timur 14 Personel, Kodim 0403 OKU 6 Personel, BPBD OKU 10 Personel, Sat Pol PP OKU 25 Personel, Pegawai Kelurahan Kemalaraja 4 Personel serta Dinas Pariwisata 5 Personel.
Dalam pelaksanaan kegiatan diawali Apel Pagi di Halaman Kantor Lurah Kemalaraja Kec. Baturaja Timur yang dipimpin oleh Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono SH selanjutnya melaksanakan giat Operasi Yustisi Terpadu.
Adapun bentuk kegiatan yaitu memberikan himbauan, terhadap pedagang dan pengunjung pasar baru agar untuk tetap mengikuti aturan protokol kesehatan covid 19 dengan menerapkan 3M mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Dari hasil kegiatan masyarakat menerima dengan adanya kegiatan Himbauan tersebut namun masih ditemukan adanya masyarakat yang melanggar Prokes Covid-19 dikarenakan belum memahami akan pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.
Selama kegiatan berlangsung terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.
“ Kapolres Oku Akbp Arif Hidayat Ritonga, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Sulis Pujiono, S.H., mengatakan dilaksanakan kegiatan tersebut bertujuan untuk penerapan disiplin dan untuk mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan dan memutus mata rantai Virus Covid 19 serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana. Ujarnya