[language-switcher]
Beranda  Berita

Tim Patroli KP. Pinguin 5011 Ditpolair Korpolairud Baharkam, tangkap pengedar sabu di KM 9 Sungai Anjir, Kapuas Kalteng

PicsArt 01 26 09.25.15

Diawal tahun 2021 ini, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus  membuktikan komitmennya dalam pemberantasan narkoba, kali ini tim patroli Kapal Polisi Pinguin – 5011 telah memeriksa dan menangkap seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial H (24)  di bawah kolong jembatan km 9 Sungai Anjir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (25/01/2021)

 

IMG 20210126 WA0014

Komandan Kapal Polisi KP. PINGUIN – 5011 Kompol Sasi Kirana, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berawal dari regu piket Kapal Polisi KP. Pinguin – 5011 yang mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkoba di Pal 9 Sungai Anjir, Kemudian Tim patroli dengan menggunakan Rubber Boat KP. Pinguin – 5011 melaksanakan patroli disekitaran Sungai Anjir Kapuas Kalteng untuk antisipasi tindak pidana Narkoba di sekitar Pal 9.

 

“Sekitar pukul 03.00 wib, Kami melihat orang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir sungai di samping kolong jembatan Pal 9, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang diduga akan melakukan transaksi narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan didapati 5 (lima) paket Narkoba jenis sabu  seberat +/- 5 Gram di saku celana depan sebelah kanan yang disimpan di dalam bungkus kosong rokok sampoerna dan  1 Alat hisap terdiri dari pipa kaca dan sedotan yang sudah dimodifikasi sebagai sendok takar” jelasnya.

 

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan Tersangka berinisial H (24) warga Anjir Mambulau Km. 21 , Kec. Handil Baru, Kab. Barito Kuala , Prov. Kalsel dan  barang bukti Narkoba jenis sabu- sabu sebanyak 5 (lima) paket sabu seberat +/- 5 Gram, 1 Alat hisap terdiri dari pipa kaca dan sedotan yang sudah dimodifikasi sebagai sendok takar, 1 Unit HP merk Oppo, Uang Senilai Rp. 52.000 serta 1 Buah Dompet warna Hitam”, lanjutnya.

 

IMG 20210126 WA0013

“Selanjutnya dilaksanakan gelar perkara bersama Penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah dan memenuhi unsur tindak pidana sehingga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kompol Sasi Kirana, S.H., S.I.K.

 

Sumber: PID KORPOLAIRUD BAHARKAM POLRI.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Korlantas Polri Siap Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Padang Lawas Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII
Patroli Polsek Tembelang melaksanakan dialogis dengan Satpam Toko Swalayan Afco di Desa Mojokrapak Kec. Tembelang
Unit Turjawali Polres Sikka Lakukan Patroli Malam di Wilayah Seputaran Kota Maumere
Patroli siang Polsek Gudo titipkan pesan kamtibmas kepada pedagang
Budaya Tertib Lalu Lintas: Polres Sikka Rutin Laksanakan Strong Point
Kapolsek Gudo patroli sasar SPBU Desa Blimbing Antisipasi Tindak Kriminal
Lihat Semua
WordPress Lightbox