[language-switcher]
Beranda  Berita

Endarkan Uang Palsu, Warga Tonrangeng Diamankan Unit Reskrim Polsek Ujung

Humas Polres Parepare – Polsek Ujung Polres Parepare berhasil mengamankan Pelaku pengedar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 di Kota Parepare

Pelaku tersebut adalah seorang pria brinisial AA alias Bobo (37) berprofesi sebagai Buruh Harian, warga Jalan Latassakka (Tonrangan) Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
IMG 20210127 WA0023

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Satu Unit Printer, Satu buah Flash Disk, Dua Puluh Dua lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000 siap edar, serta Dua Puluh Tujuh Lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000, belum terpisah.

Kapolsek Ujung Polres Parepare KOMPOL Muh. Aris, S.Pd mengatakan bahwa awalnya diketahui setelah Pelaku membeli Satu bungkus Rokok di Kios Amira Jalan Panorama Timur dengan menggunakan uang pecahan Rp. 100.000.

” Pemilik Kios merasa curiga bahwa uang tersebut adalah uang palsu kemudian langsung melaporkan ke Polsek Ujung, Jelas KOMPOL Muh. Aris saat menggelar Press Release Ruang Utama Polsek Ujung Polres Parepare Rabu, 27 Januari 2021.

Lanjut KOMPOL Muh. Aris, saat kami melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui alamat rumahnya kemudian langsung diamankan lalu dipertemukan dengan pemilik Kios Amira dan menurut pemilik kios tersebut bahwa betul dia orangnya yang belanja di tempat saya.

” Setelah diinterogasi pelaku Pelaku mengakui perbuatannya kemudian menunjukkan semua barang bukti yang disimpan di rumahnya yang ia cetak dengan menggunakan Printer. Iapun mengakui bahwa sudah Satu bulan melakukan aksinya dan sudah membelanjakan di 34 Kios di wilayah Kota Parepare ” ucapnya

Sementara itu Kasubbag Humas Polres Parepare IPTU H. Muh. Amin, menghimbau kepada masyarakat yang merasa dirinya dirugikan agar segera melapor kepada pihak lepolisian. Kamipun berpesan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati apabila bertransaksi dengan menggunakan pecahan 100 dan 50 ribu.
IMG 20210127 WA0011

Pelaku dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
(Ar Candra)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pengendara Motor Jatuh Lalu Tewas Tertabrak Truk Di Pracimantoro, Polisi Lakukan Olah TKP
Silaturahmi Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Sampaikan Pesan Ini Kepada Masyarakat
Polsek Jangkang Lakukan Patroli dan Sambang, Himbau Warga Jaga Kamtibmas
Polsek Sekayam Gelar Patroli ke SPBU Antisipasi Penyalahgunaan BBM
Antisipasi Kelangkaan BBM Patroli Polsek Beduai Sambangi SPBU Dusun Timaga
Kegiatan Rutin Polsek Toba Patroli Harkamtibmas Untuk Keamanan Bersama
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor