[language-switcher]
Beranda  Berita

KAPOLRES PALI AKBP RIZAL AGUS TRIYADI, S.I.K BERSAMA KAPOLSEK TALANG UBI, KASAT RESNARKOBA DAN KASUBBAG HUMAS MELAKUKAN PRESS RELEASE UNGKAP 2 KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA

(27/1/2021)Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K bersama Kapolsek Talang Ubi, Kasat Resnarkoba, Kasubbag Humas Polres PALI melakukan press release ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkoba.

Meski mengaku menyesal, Asnawi (46), warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, hanya bisa meratapi nasibnya dari balik jeruji besi.

Asnawi diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Desa Semangus. Selain Asnawi, turut diamankan juga Sandra Aditya (20), warga Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat.

Sandra Aditya kedapatan mengantongi satu paket kecil narkoba diduga jenis shabu-shabu seberat 0,18 gram.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah dan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah serta Kanit Reskrim Talang Ubi Ipda Bambang menyebutkan dua pelaku ditangkap di rumah tersangka AS di Desa Semangus pada Jumat (22/1/2021) lalu.

“Awalnya diamankan tersangka AS, kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD,” ungkap Kapolres

Ditambahkan Kapolres dari penangkapan dua pelaku diamankan satu paket besar narkoba diduga jenis shabu seberat 7,76 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor serta satu paket kecil seberat 0,18 gram.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” tandas Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa memberantas peredaran narkoba sudah menjadi atensi dirinya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya barang haram itu.

“Kami juga butuh kerjasama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Mudah-mudahan kita bisa ungkap kasus yang lebih besar lagi,” tukasnya.

Sementara dari pengakuan Asnawi bahwa barang haram itu didapat dari anaknya. Di mana satu paket besar dia beli seharga Rp10 juta.

“Aku pecah-pecah jadi beberapa paket kecil. Dari modal Rp10 juta bisa untung Rp 2 juta. Aku baru dua bulan ini jual shabu, dan itupun dipasok dari anak aku,” katanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Pusat Keuangan Polri Gelar FGD Bahas Penetapan Hari Jadi
Puslitbang Polri Gelar Rakernis 2024: Perkuat Fungsi Litbang untuk Transformasi Ekonomi Nasional
Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Sidrap Tingkatkan Keselamatan Melalui Pengaturan Lalu Lintas Pagi dan Sore Hari
Jumat Curhat Polsek Soreang Jadi Sarana Warga Sampaikan Berbagai Kendala Sosial
Polres Tarakan amankan pelaksanan ibadah sholat jumat
Seleksi Penerimaan Polisi
Seleksi Penerimaan Polisi
Aksi Peduli Kemanusiaan, Polres Minsel Donor Darah untuk warga yang membutuhkan
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor