[language-switcher]
Beranda  Berita

Usai Jadi Tersangka, Bareskrim Tahan Ambroncius Nababan !

JAKARTA – Direkorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Ambroncius Nababan, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Melakukan pemeriksaan tersangka terhadap saudara Ambroncius Nababan dan melakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Rabu (27/1/2021).

Slamet mengatakan penahanan AN dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bareskrim juga telah memeriksa saksi hingga ahli untuk melengkapi berkas perkara.

“Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli Pidana,” ujarnya.

Bareskrim sebelumnya menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme atas pos ringan di akun Facebook. Ambroncius diduga melakukan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian atas cubitannya di media sosial Facebook. Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a.

“Diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan/atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain dan/atau barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP,” kata Brigjen Slamet Uliandi.

Sebelumnya, Ambroncius Nababan dipolisikan akibat ujarannya ini Facebook. Dia menyandingkan foto Natalius Pigai dengan foto gorila. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian memanggil Ambroncius Nababan. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.

Dalam pemanggilan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri telah mencecar 25 pertanyaan untuk mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis. Dari hasil klarifikasi itu akan ditentukan langkah lebih lanjut. Perlu juga dicatat, penyidik Siber Bareskrim sebelum melakukan pemanggilan juga sudah memiliki temuan-temuan awal.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Madiun Kota Amankan Pemecahan  Rekor MURI Peragaan Busana Kebaya Kartini Terpanjang di Kota Madiun
Lomba Dayung Perahu Naga : Ciptakan Tradisi Lebaran Nelayan Di Rembang
Polres Malang Gencar Patroli KRYD Pasca Libur Lebaran
Tingkatkan Keamanan Pasca Libur Lebaran, Polres Malang dan TNI Patroli Bersama
Terapkan Keadilan Restoratif, Polres Malang Selesaikan Kasus Pencurian oleh Pelajar
Sebanyak 38 Balon Udara Liar Diamankan Polres Pekalongan Saat Syawalan, Ini Wilayah yang Paling Banyak Balon Udaranya
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor