Makassar – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Jalan Johar Kecamatan Ujung Pandang kota Makassar. Dua pelaku berhasil dilumpuhkan yakni JA (25) dan RD (25).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul saat rilis, Sabtu (13/2/2021) mengungkapkan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan korban di Polsek Ujung Pandang yang telah dirampok oleh sekelompok orang dengan berpura-pura sebagai teman dan memperdaya pembantu rumah tangga.
Atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dengan megolah TKP. Polisi pun mengetahui ciri-ciri pelaku berjumlah empat orang dan melakukan pengejaran.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Ujung Pandang kemudian berhasil menangkap dua pelaku yakni yakni JA (25) dan RD (25).
“Dua berhasil ditangkap dan dua masih dalam pengejaran atau status DPO dan satu lagi penadah masih DPO,” ungkap Kompol Agus.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa brangkas berisi BPKB, sertifikat akte jual beli, ATM, Handphone dan beberapa perhiasan yang berhasil dijual oleh tersangka. Kerugian ditaksir 500 juta rupiah.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan saat pelaku ditangkap dan pada saat petugas melakukan pengembangan menunjukkan tempat persembunyian teman yang lain, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar mengungkapkan, pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peran yang berbeda.
“Ada yang berpura-pura sebagai teman korban mengelabui pembantu, setelah pintu dibuka pelaku masuk ke dalam rumah, kemudian pembantu diancam dengan badik dan disekap di dalam kamar, kemudian pelaku mengambil berang-barang berharga milik korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.