Satresnarkoba Polresta Kediri mengamankan tiga orang pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (13/2). Mereka adalah Julianto Dwi (30) warga Kelurahan Burengan ,Kota Kediri; Novan Hadi (24) warga Desa Sukorejo Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan Eko Sunarwiyanto (25) warga Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota, Palangkaraya.
Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari laporan di Wilayah Burengan, Kota Kediri terdapat seseorang yang memiliki Narkotika jenis daun ganja. Kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Julianto.
“Penangkapan ini tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi.
Julianto ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Burengan, Kota Kediri. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus daun ganja dalam kertas minyak seberat 5,63 gram.Q Julianto mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari tersangka Novan Hadi.
Petugas menggali informasi dimana keberadaan Novan. Diketahui sore sekitar pukul 17.00 WIB, Novan sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Gurah. Tim buser melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengamankan Novan.
Novan ditangkap di sebuah warung di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan setelah digeledah ditemukan 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing masing 24,25 gram dan 7,65 gram. Selanjutnya diinterogasi mendapatkan daun ganja tersebut dari tersangka Eko Sunarwiyanto.
Eko berhasil ditangkap di warung kopi dan setelah digeledah ditemukan 1 bungkus daun ganja seberat 38 gram di dalam tas pinggang yang dibawanya. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mako Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ungkap AKP Kamsudi.