(Polda Maluku –Polres Buru) Kepolisian Resor (Polres) Buru gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Homat (PTDH) kepada Personil Polres Buru Bripda AZT (15/02/21)
Kegiatan upacara PTDH dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Buru yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buru AKBP. Egia Febri Kusumawiatmaja, S.I.K., M.I.K, dan diikuti oleh Wakapolres Buru Kompol Bachri Hehanussa, SE., M.Si, Para Kabag, Para Kasat, Para Perwira dan personil Polres Buru.
Dalam kegiatan upacara, tetap ,mempedomani ptorokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dalam amanatnya Kapolres Buru menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) guna menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/39/II/2021 tanggal 2 Februari 2021
Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat(PTDH) karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan disersi yakni meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Kapolres Buru AKBP. Egia Febri Kusumawiatmaja, S.I.K., M.I.K mengatakan, PTDH yang dilakukan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas, berupa sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Tingkatkan kedisplinan pribadi dan kesatuan serta hindari tingkah laku, tutur kata dan sikap seperti arogansi, individualisme serta apatis sehingga dapat menjadi tauladan baik keluarga dan masyarakat,” kata Kapolres.
Organisasi Polri akan senantiasa mendapatkan sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang besinanggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Kapolres Buru menyampaikan agar seluruh personil Polri terutama personil Polres Buru agar selalu menjaga etika moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri.