Jakarta – Tim Satgas Mafia Tanah Subdit 2 Harta Benda Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka kasus mafia tanah yang viral di media sosial. Diketahui, total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 15 orang dari total 3 laporan yang diterima.
“Yang sudah diamankan ada 15 orang, namun yang dibawa ini 5 orang yaitu tersangka dalam laporan pertama,” kata Kapolda Metro Jaya (Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Muhammad Fadil Imran, M.Si).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, S.I.K) menjelaskan para tersangka menyasar korban yang sudah lanjut usia dalam melakukan aksi mafia tanah ini dan kerap melahirkan figur baru agar dapat berjalan dengan lancar.
“Pertama – tama ini yang disasar itu korban yang sudah lanjut usia dan memang ingin menjual rumah, dimana yang mencari korban merupakan seorang broker. Jadi sudah diketahui pasti bagaimana kondisi dari korban yang akan dipilih,” sambungnya.
“Setelah tahu korban ingin menjual tanahnya, maka si broker ini beraksi dengan meminta sejumlah berkas termasuk dengan sertifikatnya, dan berpura – pura akan melakukan transaksi jual beli,” ujarnya.
“Kemudian sertifikat yang asli itu dibawa ke BPN oleh tersangka dengan membawa seorang tersangka baru yang difigurkan dalam artian mirip dengan korban, dan melakukan pemindahan nama hak tanah tersebut. Setelahnya baru dikembalikan lagi ke pemilik aslinya,” tutupnya.
(PoldaMetroJaya)