Polsek Geyer bersama Koramil melaksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker di depan Mapolsek, Minggu (21/2/2021). Saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Grobogan. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
“Melalui kegiatan Yustisi ini sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ujar Kapolsek AKP Danang.
Para pengendara ini kemudian diberikan pemahaman tentang protokol wajib masker bagi yang beraktivitas di luar rumah. Seusai menerima pengarahan warga yang terkena razia ini diberi masker secara gratis.
Selain pemberian masker personel gabungan juga memberikan himbauan Kamtibmas mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran Corona (Covid 19) .
Beberapa poin yang disampaikan antara lain masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, Melaksanakan pola hidup sehat dan physical distancing secara disiplin dan Tetap dirumah dan tidak terpengaruh dan meyebarkan berita dari sumber tidak jelas.
Yang terakhir, masyarakat dihimbau agar menyikapi situasi tanggap darurat Corona dengan tenang, tidak panik dan tingkatkan kewaspadaan di lingkungan masing – masing.
Kapolsek Geyer AKP Danang mengatakan bahwa kegiatan himbauan Kamtibmas terkait pencegahan virus Corona (Covid 19) akan dilaksanakan secara berkesinambungan.
”Di situasi sekarang ini, personel Polsek Geyer bersama instansi samping dan relawan akan senantiasa turun ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait pencegahan penyebaran virus Corona ini,” tegasnya.