Makassar – Polsek Tamalanrea Polrestabes Makassar kembali melaksanakan operasi yustisi dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus covid 19, penegakan hukum protokol kesehatan serta pembatasan jam operasional cafe, warkop dan warung makan.
Personil Polsek Tamalanrea dipimpin langsung Kapolsek Kompol Muhammad Aris melakukan operasi yustisi di cafe dan warkop, Minggu malam (21/2/2021) malam.
Saat di konfirmasi, Kompol Muhammad Aris mengatakan Kegiatan operasi yustisi ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM serta surat edaran Walikota Makassar nomor 443.01/53./s.edar/ KesbangPol/II/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid 19 di kota Makassar.
Sasaran operasi yakni Warkop Letsmi, Atrium Coffe, warkop halaman di Jalan Tamalanrea Raya BTP, Rumah Kopi dan Hans Coffe di BTN Antara Tamalanrea Makassar.
“Kami menyampaikan teguran kepada pemilik dan pengelola Cafe dan warkop karena masih buka lewat pukul 22.00 WITA yang merupakan batas jam operasional dalam surat edaran Walikota Makassar,” Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Aris.
Selain memerintahkan untuk segera tutup, para personil juga membubarkan pengunjung dan diperintahkan kembali ke rumah masing-masing karena adanya aturan jam malam yang membatasi aktifitas di luar rumah.
Lanjutnya, kegiatan operasi yustisi ini rutin di laksanakan setiap hari pagi, siang dan malam hari, baik secara stasioner maupun melakukan patroli wilayah.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan 5M, sayangi diri dan keluarga, tutupnya.