[language-switcher]
Beranda  Berita

TERGIUR DENGAN BARANG YANG ADA DI KIOS, ARDIAN SAPUTRA HARUS MENDEKAM DI BALING JERUJI BESI

(22/2/2021) Polres PALI kembali berhasil  mengungkap kasus perkara Pencurian Dengan Pemberatan, garsal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, atas dasar LP / B  / 15 / II / 2021 / SUMSEL / RES PALI / SEK TL UBI, tanggal 18 Februari 2021, waktu kejadian Hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 05.30 wib, tempat kejadian di Pasar Inpres Pendopo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pelapor bernama Suryadi Bin Nazarudin(53) beralamat di Talang Pipa RT. 040 RW. 013 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, adapun Saksi-Saksi bernama Sofyan Bin Daud(54) beralamat di Talang Pipa RT. 040 RW. 013 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Romi Binti Sudirman(35) Talang Pipa RT. 040 RW. 013 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Tersangka bernama Ardian Saputra Alias Dian Bin Anuar(33) Pasar Atas Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dengan barang bukti 2 pasang Sendal merk Yuriko, 1 pasang sendal merk Kazaro dan 1 pasang sepatu merk Castello.

Kronologis Kejadian Berawal pada hari Jum’at tgl 12 Februari 2021 sekira pukul 03.00 Wib, pelaku Ardian bersama dg pelaku lainnya Gunawan Bin Abbas (DPO), sdr.Ucok (DPO) dan David Bin Cun merencanakan untuk mencuri di kios Pasar Inpres pendopo, kemudian para pelaku berjalan kaki menuju kelokasi kios sepatu yang akan dicuri, sesampainya ditempat tujuan, maka pelaku Ardian dan pelaku Gunawan menunggu didepan lorong kios yang akan dicuri sedangkan pelaku Ucok dan pelaku David masuk kedalam kios merusak kunci gembok kios milik korban, lalu mengambil barang- barang milik korban berupa sepatu dan sendal, setelah itu barang curian dimasukkan  kedalam karung sebanyak 4 karung dan masing-masing pelaku memikul satu karung berisikan sepatu dan sendal, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.070.000 ( tiga juta tujuh puluh ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Talang Ubi.

Kronologis Penangkapan Setelah penyidik menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, maka didapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada dirumahnya di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, kemudian team elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Ardian dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa sepatu dan sendal, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Warga Agar Segera Melapor Jika Ada Kerawanan Kamtibmas, Pesan Anggota Patroli Polsek Tingkir
Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan, Pesan Anggota Polsek Tingkir
Cek Secara Berkala Stok BBM, Pesan Bhabinkamtibmas Tingkir Tengah
Kapolsek Tingkir Tingkir Cooling Sistem Dengan Tokoh Agama Kalibening
Kapoldasu Apresiasi Masyarakat Situasi Kamtibmas Libur Lebaran Kondusif
Jadilah Polisi yang harum, baik, dan dapat dipercaya serta menjadi andalan bagi masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor