(22/2/2021) Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus perkara Pencurian Dengan Pemberatan, garsal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, atas dasar LP / B / 15 / II / 2021 / SUMSEL / RES PALI / SEK TL UBI, tanggal 18 Februari 2021, waktu kejadian Hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira pukul 05.30 wib, tempat kejadian di Pasar Inpres Pendopo Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Pelapor bernama Suryadi Bin Nazarudin(53) beralamat di Talang Pipa RT. 040 RW. 013 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, adapun Saksi-Saksi bernama Sofyan Bin Daud(54) beralamat di Talang Pipa RT. 040 RW. 013 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Romi Binti Sudirman(35) Talang Pipa RT. 040 RW. 013 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Tersangka bernama Ardian Saputra Alias Dian Bin Anuar(33) Pasar Atas Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dengan barang bukti 2 pasang Sendal merk Yuriko, 1 pasang sendal merk Kazaro dan 1 pasang sepatu merk Castello.
Kronologis Kejadian Berawal pada hari Jum’at tgl 12 Februari 2021 sekira pukul 03.00 Wib, pelaku Ardian bersama dg pelaku lainnya Gunawan Bin Abbas (DPO), sdr.Ucok (DPO) dan David Bin Cun merencanakan untuk mencuri di kios Pasar Inpres pendopo, kemudian para pelaku berjalan kaki menuju kelokasi kios sepatu yang akan dicuri, sesampainya ditempat tujuan, maka pelaku Ardian dan pelaku Gunawan menunggu didepan lorong kios yang akan dicuri sedangkan pelaku Ucok dan pelaku David masuk kedalam kios merusak kunci gembok kios milik korban, lalu mengambil barang- barang milik korban berupa sepatu dan sendal, setelah itu barang curian dimasukkan kedalam karung sebanyak 4 karung dan masing-masing pelaku memikul satu karung berisikan sepatu dan sendal, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.070.000 ( tiga juta tujuh puluh ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
Kronologis Penangkapan Setelah penyidik menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, maka didapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada dirumahnya di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, kemudian team elang yang dipimpin oleh Ipda Bambang, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku Ardian dan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti hasil curian berupa sepatu dan sendal, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaan lebih lanjut.