Tulungagung – Tim penegakkan hukum dari Gugus Tugas Covid-19 gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung melaksanakan operasi yustisi guna mendisiplinkan masyarakat untuk tertib protokol kesehatan (Prokes), utamanya memakai masker.
Kali ini, tim gugus tugas gabungan dari anggota Polres Tulungagung, Kodim 0807 dan Satpol-PP yang dipimpin AKP Olivia Evayanti, SH, Kasubbag Renprogar Polres Tulungagung selaku Padal menggelar operasi yustisi Prokes dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang melintas Di Depan Gor Lembu Peteng Kabupaten Tulungagung, Senin (22/2/2021).
Dikesempatan yang berbeda Iptu Nenny Endah Sasongko, S. H, Menuturkan, pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut, merupakan bentuk implementasi dari Instruksi Presiden No. 06 Tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian covid 19.
“Tidak hanya di Kabupaten Tulungagung saja. Melainkan, diseluruh wilayah di Indonesia. Kebijakan dari pemerintah bertujuan agar penyebaran covid 19 tidak semakin meluas,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, petugas menjaring 8 pelanggar protokol kesehatan dan 7 pelanggar dikenakan sanksi administrasi senilai Rp. 25.000 dan 1 pelanggar di kenakan sanksi teguran.
“Sanksi ini sebagai efek jera bagi pelanggar agar tertib dan patuh terhadap protokol kesehatan. Kita harap masyarakat sadar, betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, baik bagi diri mereka sendiri maupun orang lain,” Pungkas Iptu Nenny (kopiteh)