[language-switcher]
Beranda  Berita

Di Merauke, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Kasus Perlindungan Anak Dibawah Umur

Polda Papua, Polres Merauke, – Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke Agus F Pombos, SIK membenarkan saat ini Polres Merauke sedang menangani kasus perlindungan anak dibawah umur, Minggu, 28/2/2021.

Petugas dari Satuan Reskrim Polres Merauke bersama Satuan Polairud joint investigasi menyelidiki hingga menangkap pelaku perdagangan anak dibawah umur, seorang pria berinisial W. Kini ia sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Merauke guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kasus itu terjadi Selasa 23 Februari 2021 dan dilaporkan Kamis (25/2),” terang Kapolres Merauke melalui Kasat Reskrim, AKP Agus F Pombos,S.IK, di kantornya,

Kini penyidik sedang memintai keterangan dari pria yang diduga sebagi pelaku. Begitu juga dengan saksi-saksi yang lain, yakni rekan kerja korban. Korban sendirid dipekerjakan di salah satu kapal, yang dinahkodai oleh telapor.

Pelaku dijerat dengan pasal perdagangan orang dan atau memperkerjakan anak di bawah umur sesuai dengan pasal 6 Jo pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 185 jo pasal 68 UU RI Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakeerjaan.

Kasat Reskrim menerangkan, kasus itu terungkap ketika kapal motor (M) yang dinahkodai terlapor sandar emergency di Pelabuhan Perikanan Merauke, membawa jenazah salah satu ABK, diduga karena sakit. Setelah jenazah dievakuasi ke ruang jenazah RSUD Merauke, dilakukan pemeriksaan oleh dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

Kemudian, petugas dari Satpolair melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan melakukan klarifiaksi terhadap saksi/ABK kapal tersebut. Ternyata, ditemukan salah satu ABK (korban,red)dengan identitas sesuai KTP lahir di Jakarta tanggal 19 Januari 2003.

Korban sendiri telah menjadi ABK diatas kapal sejak 3 Juni 2020, sejak kapal berlayar dari dari PPN Pekalongan. Sehingga, korban saat bekerja di atas kapal masih berusia 17 tahun 5 bulan (masih di bawah umur). Semua awak kapal juga, tidak dilengkapi dengan perjanjian kerja laut (PKL) serta asuransi BPJS ketenagakerjaan.

Atas temuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan hingga akhirya langsung menciduk pria pelaku.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Kawal Pemudik Sepeda Motor: Zona Penyangga- Pelabuhan
Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Humanis, AKBP Yasir Sentuh Warga Pra Sejahtera yang Hanya Bisa Terbaring
Ramadan Berkah 12 Hari, AKBP Yasir "Banjiri" Paluta Ribuan Paket Sembako Murah
Rumah Permanen Terbakar Jelang Sahur di Paluta, Penghuni Selamat
Sat Resnarkoba Polres Tapsel Limpahkan Perkara Narkotika ke Kejaksaan
Polres Tapsel Siap Amankan Hari Raya 'Idul Fitri 1445 Hijriah
Polres Tapsel Waspadai Kecurangan di SPBU, Patroli Intensif Selama Ramadan
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor