PANGKEP, – Pemerintah Desa Panaikang Bersama Pendamping desa dan Bhabinkamtibmas polsek minasatene serta Ketua DPD berkoordinasi dengan berbagai pihak yang ada di desa panaikang untuk membentuk Tim Posko Desa Aman Covid -19. Senin (01/03/2021) Siang.
Pembentukan tim ini untuk menindak lanjuti intruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam tim satgas ketua langsung oleh Kepala desa Panaikang H. Arief, SE, dan wakil ketua Yaitu ketua BPD semoga dengan dibentuknya pengurus posko Satgas Desa Aman Covid-19 ini dapat menanggulangi penyebaran Covi-19 di panaikang.
Hadir dalam giat tersebut Kepala desa panaikang, didampingi sekdes, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, Ketua BPD, Kepala dusun, RT/RK se desa panaikang dan para Bidan dan tenaga kesehatan pustu panaikang.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala desa panaikang menjelaskan bahwa tujuan Posko memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Dalam menjalankan fungsinya itu, posko dapat mengacu panduan teknis, pembentukan dan operasional posko penanganan Covid-19 di tingkat desa.
Terkait anggaran, pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir karena telah dianggarkan dari dana desa masing-masing daerah. Rinciannya, diatur dalam Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dengan surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. SE.2/PK/2021.
Bripka Muhammading selaku bhabinkamtibmas desa panaikang mengharapkan kepada, “pelaksana hasil koordinasi agar dapat aktif membantu pemerintah dan unsur terkait dalam menangani pencegahan penyebaran virus Covid 19 di wilayah binaanya. “Tutup bhabinkamtibmas. (Nsi).