[language-switcher]
Beranda  Berita

32 Poket Sabu Seberat 1 Kg Lebih Berhasil Diamankan Polsek Samarinda Ulu

SAMARINDA – Reskrim Polsek Samarinda Ulu laksanakan konferensi pers atas keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan HAMM Rifaddin Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir, tepatnya di lampu merah simpang SMA Melati, Senin (1/3/2021).

Bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, akan ada yang mengemudikan mobil jenis Daihatsu Sigra dengan KT 1190 WO warna putih melintas di Jalan MT Haryono sekitar pukul 17.30 WITA, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, atas informasi tersebut anggota pun langsung melakukan pengamatan serta pemantauan di sekitar tempat yang di maksud.

Dan tak lama mobil yang dicurigai tersebut pun melintas di jl. MT. Haryono kec. Smd ulu dan berhenti di pinggir jalan, kemudian mobil itu kembali jalan. Tetapi, Anggota tidak langsung melakukan penangkapan, melainkan terlebih dahulu membuntuti mobil tersebut, yang diduga mebawa sabu-sabu.

Mobil yang dicurigai tersebut pun mengarah ke kawasan Samarinda Seberang dan tepat di lampu merah, simpang empat SMA Melati, kendaraan roda empat itu pun berhenti dan petugas langsung melakukan penyergapan.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap pengemudi dan satu penumpangnya. Petugas menemukan barang bukti 32 poket sabu-sabu seberat 1.021,6 gram bruto, yang disimpan dalam tas kain warna hijau, yang dipegang oleh pelaku bernama Jumadi Awal alias Tembok (33) serta pengemudi yakni Murhan alias Julak (53).

32 poket tersebut jika dirincikan yakni 7 poket, masing-masing seberat 100 gram bruto, 4 poket masing-masing 50 gram bruto dan 21 poket kecil masing-masing seberat 5 gram bruto.

“Jadi, poketan yang kami amankan ini, ada yang besar, sedang dan kecil. Itu dimasukkan dalam sebuah tas belanja warna hijau, yang dipegang Jumadi,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Ricky Ricardo Sibarani.

“Dari pengakuan mereka, jika barang tersebut dalam penguasaannya dan rencana akan dibawa ke daerah Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel),” sambungnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua pelaku pun langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk di proses lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan, terkait dengan asal barang tersebut dan akan dikirim ke siapa barangnya,” tandasnya.

Kedua tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Praktek Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas, Inspektur: Terus Berlatih dan Jangan Berpuas Diri
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
KIP : Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Itwasum Polri Lakukan Audit Kinerja Tahap 1 di Puslitbang Polri
Cara STIK Lemdiklat Polri Cetak Calon Pemimpin Polri yang Mumpuni
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tiga Personel Sat Polairud Polres Tanjung Balai Patroli Perairan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Nelayan Secara humanis.
Gencarkan program Polisi RW, Anggota Polsek Kresek kunjungi warga di Desa.
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mauk Gatur Lalin Pagi Hari Diperempatan Pasar jatiwaringin
Ciptakan Kelancaran Cegah Kecelakaan, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Hadir di Jalan Atur Arus Lalu Lintas
Anggota Polsek Cisoka Kegiatan Patroli dan Sambang Polisi Rw
Jaga lingkungan warga dari kriminalitas, Polsek Cisoka Terjunkan Polisi RW
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor