[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditlantas Polda Banten Lakukan Uji Coba E-TLE, Bagi Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas akan Dikirim Surat Tilang

Mulai hari ini Ditlantas Polda Banten lakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di beberapa titik perempatan Kota Serang.

Dimana uji coba E-tilang tersebut di mulai pada 1 Maret 2021 hingga 31 Maret 2021, dan nanti 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo membenarkan hal tersebut.

“Iya benar hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Rudy Purnomo didampingi Kasubdit Gakum AKBP Hamdani. Senin, (01/03/2021).

“Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti,” lanjut Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo menambahkan selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang masih di berikan himbauan.

“Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos kerumahnya,” tambah Rudy Purnomo.

Rudy Purnomo mengungkapkan saat ini Polda Banten masih memilik tiga titik CCTV.

“Saat ini kita masih memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut,” ungkap Rudy Purnomo.

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan bahwa personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

“Dan pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita,” jelas Rudy Purnomo.

Masih kata Rudy Purnomo, “Kalo untuk prosesnya E-tilangnya, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita proses, kita kirimkan surat tilangnya dan juga berupa bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya kita melalui Bank BRI,” ucap Rudy Purnomo.

Terakhir, Rudy Purnomo menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan anda serta lengkapi kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan lain-lain,” tutup Rudy Purnomo. (Bidhumas)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Selamatkan Generasi Muda dari Ancaman Narkoba, Satresnarkoba Polres Sekadau Gelar Penyuluhan di SMK Keling Kumang
Sat Samapta Polres P.sidimpuan Jalin Komunikasi dengan Satpam Bank untuk Cegah Kriminalitas
Aipda J. Butarbutar Sambangi Balai Desa Tinjoman, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Mediasi Permasalahan
Polres Pematang Siantar Sambut Tim Supervisi Ditbinmas Polda Sumut
Bhabinkamtibmas Aiptu Roy Jalin Silaturahmi dan Pesan Kamtibmas di Kelurahan Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Sambangi Masyarakat Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox