Puncak Jaya – Tim Gabungan Polres Puncak Jaya yang terdiri dari Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Sie Propam kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial JI dikediamannya di Kampung Pelibur Distrik Pagaleme Kab. Puncak Jaya, pria tersebut adalah pelaku pembuat minuman keras jenis Cap Tikus (CT) yang sering diedarkan kepada masyarakat, Sabtu (06/03/2021).
Dalam kegiatan penggerebekan sekaligus penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, SH bersama tim gabungan pagi tadi, pelaku berhasil diamankan dikediamannya sembari memasak minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dan tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Mako Polres Puncak Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penggeledahan dan penangkapan pelaku JI, Tim Gabungan Polres Puncak Jaya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat pembuatan miras jenis CT diantaranya 2 buah kompor, 2 buah panci, 9 buah ember, 3 bungkus fermipan, 4 karton air mineral serta 2 buah alat suling yang terbuat dari batang bambu.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Drs. Mikael Suradal, MM saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengerebekan dan penangkapan pelaku JI, dimana pelaku ini kedapatan dikediamannya yang berada di Kampung Pelibur Distrik Pagaleme membuat ataupun memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus (CT), dan saat diamankan pelaku sedang memproduksi minuman keras tersebut.
Lebih lanjut Kapolres Puncak Jaya juga mengatakan bahwa untuk sementara pelaku masih kita interogasi dan lakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan, apabila ada oknum ataupun orang-orang dibelakang yang bersangkutan akan kami tindak tegas.
“Ini merupakan bentuk nyata kepolisian khususnya Polres Puncak Jaya dalam memberantas peredaran minuman keras yang dapat menjadi pemicu permasalahan sehingga kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Puncak Jaya untuk tidak lagi menkonsumsi minuman keras serta apabila mengetahui ada orang yang memproduksi serta menjual minuman keras agar segera laporkan kepada kami,” tegas Kapolres Puncak Jaya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya bersama personel Sat Narkoba terlebih dahulu telah mendapatkan informasi tentang pelaku JI yang sering memproduksi minuman keras jenis CT ini, untuk sementara kami amankan pelaku di Rutan Mako Polres Puncak Jaya dan pelaku kami jerat dengan UU nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.