Samarinda – Polsek Sungai Pinang Dan Koramil 02/Smd Gelar Ops Yustisi, Memutus Mata Rantai Covid-19 Dan Disiplinkan Pelanggar Prokes
Polsek Sungai Pinang – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, operasi yustisi gabungan Polsek Sungai Pinang dan Koramil 02/Ilir di Jalan D.I. Panjaitan Kecamatan Sungai Pinang dengan memberikan himbauan juga membagikan masker kepada warga, Jumat (05/03/21).
Operasi tersebut dipimpin oleh Pawas Polsek Sungai Pinang Iptu Akhmad Wira menurutnya “Masih banyak ditemui pelanggar prokotol kesehatan dan Perwali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 diantaranya tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.” Terangnya.
Di jelaskan pula bahwa operasi yustisi akan terus dilaksanakan untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan dan anjuran pemerintah dengan selalu melaksakan prosedur kesehatan. “Hal ini tidak lain bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran mata rantai Covid-19,” terangnya.
“Kami sangat berharap kepada masyarakat agar menyadari betapa pentingya protokol kesehatan untuk kesehatan pribadi dan juga orang lain,” imbuhnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan “melihat perkembangan situasi Pandemi dimana angka warga terkonfirmasi positif Covid-19 cenderung semakin bertambah, Yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan, serta bertujuan mencegah apatisnya masyarakat terhadap penerapan protokol yang dan Pandemi Covid-19.” Pungkasnya
Humas Polda Kaltim