Pasangan sejoli budak sabu diringkus unit Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Pasangan tersebut bernama Galuh Satria (19) warga Dusun Banjarejo, Desa Sumber Cangkring Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri dan Suharti (38) perempuan Alamat Dusun/Desa Turus, Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi membeberkan, penangkapan kedua pelaku yang diduga pengedar sabu petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pesantren di lokasi kejadian sering digunakan transaksi Narkotika jenis Sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka Galuh Satria beserta barang bukti 0,17 gram di depan sebuah kost kostan di Lingkungan Majekan Kelurahan Pesantren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, “jelas Kompol Kamsudi, Rabu (10/3/2021).
Lebih lanjut, kemudian pelaku dilakukan interogasi, didapatkan keterangan bahwa sabu tersebut membeli dari tersangka Suharti warga Desa Turus Kec. Gurah Kab. Kediri.
Tak mau buruannya lolos, petugas langsung meluncur ke lokasi sesuai informasi yang didapat. Dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah digeledah, dari tersangka Suharti ditemukan sabu-sabu seberat 0,16 gram beserta plastik pembungkusnya. Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Mako Polres Kediri Kota guna proses sidik lebih lanjut, “ucap Kompol Kamsudi.
Perwira berpangkat Melati satu dipundak menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.