Sat Sabhara Polres kediri kota melaksanakan giat ungkap kasus dengan perkara diduga tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
Tempat kejadian perkara d jalan Umum Kelurahan Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Rabu tanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib.
Tersangka Trias Pri Anggara (35) Jalan Sultan Agung No 31 RT 004 RW 002 Kelurahan Sentono Pande Kecamatan Kota Kediri
BARANG BUKTI yang diamankan 144 botol minuman beralkohol jenis Kuntul masing-masing berisi 920ml dan 1 kendaraan roda empat merk Wuling Warna putih No Pol N 1480 KY
“Kronologi singkat Berawal dari Anggota SatSabhara yang sedang melaksanakan giat Patroli dan mendapati Kendaraan R4 Merk Wuling Warna Putih No.Pol. N 1480 KY yang terlihat mengangkut barang yang mencurigakan yang dikendarai Trias Pri Anggara. Selanjutnya dihentikan dan dilakukan pemeriksaan Kendaraan tersebut,dan didapati Kendaraan tersebut yang dikendarai Trias Pri Anggara membawa 12 kardus atau 144 botol minuman beralkohol jenis Kuntul masing-masing 920ml tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Kediri Kota guna proses lebih lanjut,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota.
Atas perbuatannya dikenakan Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk Permendag Nomor 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. (res|aro)