Polresta Pasuruan – Dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19, Polres Pasuruan Kota, Satpol pp dan anggota TNI lakukan Operasi Yustisi kepada masyarakat kota Pasuruan yang bertempat di Jalan Gajah Mada Kota Pasuruan, Sabtu (13/03/2021)
Dalam operasi ini para petugas menyasar para pelanggar protokol kesehatan yaitu yang tidak menggunakan masker, para petugas juga membagikan masker berjumlah 1350 masker gratis kepada masyarakat, Tentunya sekaligus untuk menegaskan para pelanggar protokol kesehatan, supaya terus menggunakan masker disaat keluar rumah.
Kasat Tahti IPTU Soekarsono mengatakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari langkah memutus rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kota Pasuruan. “Bersama TNI-Polri dan pemerintah Kota Pasuruan, kami akan menghimbau masyarakat supaya tetap patuh terhadap protokol kesehatan.”
Pembagian masker tersebut dilakukan bersamaan dengan operasi yustisi , yang akan memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.