Polresta Pasuruan – Menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan dan Satpol PP Kota Pasuruan melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan dalam rangka Pendisiplinan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan. Minggu (14/3/2021).
Kegiatan Ops Yustisi Protokol Kesehatan dipimpin oleh Ka SPKT Polres Pasuruan Kota IPTU Asep Soebiyantoro S.H yang dilaksanakan di Jalan Gajah Mada Kec. Purworejo Kota Pasuruan.
Dalam Ops Yustisi ini dilakukan tindakan tegas bagi masyarakat dan Pengguna Jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya teguran dan sanksi sosial kepada pelanggar, kemudian pelanggar tersebut diberikan masker gratis hal tersebut bukan merupakan hukuman melainkan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut sekaligus sosialisasikan protokol kesehatan dengan menggunakan pengeras suara kepada masyarakat dan pengguna jalan dengan 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak, Menghidari kerumunan, Mengurangi bepergian, hal tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
IPTU Asep Soebiyantoro menuturkan dengan menerapkan 5M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi bepergian, hal tersebut merupakan salah satu cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan Virus Covid-19