Polsek Lawang Kidul (LAKI) Polres Muara Enim memberikan penegasan melalui benner atau baliho terkait larangan tegas membakar hutan dan lahan (Karhutlah).
Selain itu juga Polsek Lawang Kidul menegaskan melalui benner yang dipasang ditempat-tempat umum yang strategis khususnya diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul tersebut, juga menegaskan larangan tegas Penambangan Liar Tanpa Izin (PETI).
Kapolres Muara Enim AKBP Danni Sianipar, S.I.K, melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Desi Azhari, SH, MSI, pada Jum’at (12/03/2021), membenarkan bahwa penegasan pencegahan Karhutlah melalui benner yang kita pasang ditempat umum ini guna mensosialisasikan kepada seluruh element masyarakat agar tahu akan bahayanya Karhutlah dan begitupun sanksinya, ” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa sebagai bentuk wujud dalam pencegahan Karhutlah khususnya diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul ini Kita perintahkan para personil memasang benner himbauan tegas untuk tidak membakar hutan dan lahan.
“Ya melalui benner kita berikan himbauan tegas larangan bakar hutan dan lahan dan telah kita sosialisasikan diwilayah hukum Polsek LAKi, ” tegas Kapolsek Iptu Desi Azhari,SH,MSi Dikatakan Kapolsek.
Selain larangan bakar hutan dan lahan kita juga memberikan penegasan larangan Penambangan Liar Tanpa Izin (PETI) dan pengrusakan lingkungan lainnya khususnya diwilayah hukum Polsek Lawang Kidul ini .
“Sosialisasi pencegahan dan larangan melalui beneer atau baliho ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga kita lakukan himbauan melalui berpatroli maupun dikesempatan yang lain,” pungkas Kapolsek LAKI didampingi para personilnya itu usai memasang puluhan benner tersebut.