Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Inpres 6 tahun 2020, Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Pememberitahuan SE Walikota Terbaru 443 : /2/419.003/2021, terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat). Dan Perbup Kediri Nomor 44 T.A. 2020 tanggal 15 September 2020 tentang penerapan disiplin dan gakkum protokol kesehatan, serta S.E. Bupati Kediri Nomor 440/211/418.74/2021, tanggal 26 Jan 2021 tentang perpanjangan PPKM dalam Masa Pandemi Covid-19 digelar serentak di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Sabtu malam (13/3)
Polsek Mojoroto
Melaksanakan Ops Yustisi di 10 Lokasi antara lain: 1. Kafe Veteran Jln Veteran. 2. Kafe Bedjo jln Veteran sebelah simpang empat Sukorame. 3. Angkringan Jln Kawi sebelah simpang empat Kawi 4. STM Veteran Ruko jln Kawi depan Perum Mojoroto Indah. 5. Angkringan woro woro jln penanggungan depan SMP 4. 6. Kedai Exxpo jln penanggungan 7. Tell Kopi Jln penanggungan 8. Entahun ong kafe jln penanggungan 9. Rileg Kafe jln Kh abdul karim kel Lirboyo . Dan 10. Di Warkop Bedjo Jalan Dr Saharjo.
Sanksi Ops Yustisi terdiri dari : Teguran lisan : 9 (kurang jaga jarak) Tertulis : 1 (Satu) dan memberikan himbauan masyarakat: 3 kali. Petugas Polsek Mojoroto dan instansi terkait membagikan masker : 25 buah masker.
Polsek Semen
Kegiatan operasi yustisi untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara stasioner maupun mobile terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Semen sbb :
Sasaran / lokasi – Warunk Kopi A.A. Desa Semen Kec Semen, Cafe Sukowolu Desa Puhsarang Kec Semen.Pagung Agrowisata Kediri Desa Pagung Kec Semen ( TUTUP ). Hasil ops yustisi tegoran lisan. : 18 orang ( tidak memakai masker dengan benar ).
Polsek Banyakan
Kegiatan dipimpin Kapolsek Banyakan AKP Wahana, S.H, anggota Sek Banyakan 5 personil ditambah dua anggota TNI dari Koramil Grogol.Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat pengguna jalan Bandara dan pengunjung Warkop yang tidak mematuhi/melanggar protokol kesehatan.
Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari: teguran tertulis : 2 orang, teguran lisan : 14 orang. Baksos dengan membagikan masker sebanyak : 15 masker.
Polsek Tarokan
Lokasi sasaran operasi yustisi di Polsek Tarokan dipusaykan di warung-warung kopi. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 6 orang , tegoran tertulis 3 orang , tegoran lisan 5 orang dan pembagian masker 10 buah.
Polsek Tarokan juga melaksanakan Operasi Kepolisian Penyekatan terhadap anggota PSHT di Jl. Raya Tarokan depan Mako Polsek Tarokan dalam rangka kegiatan Musyawarah Besar PSHT di Madiun dipimpin Kapolsek Tarokan IPTU Karyawan Hadi,S.H.
Polsek Kediri Kota
Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri Nomor 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya Cafe Mak Sambel Jl. A.yani Kota Kediri, Kedai Ketan Jl. PK. Bangsa Kota Kediri. Kedai Mie Gacoan Jl. Joyoboyo Kota Kediri. Sepanjang Jl. Hayam Wuruk Kota Kediri, Angkringan Jl. Brigjed Katamso dan Warung Nonong Jl.Yos sudarso.
Hasil 8 Pelanggar Tidak memakai masker, memberikan teguran lisan : 29, teguran tertulis 8. Melakukan pengamanan / mendampingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan. memberi masker kepada pelanggar dan masyarakat.
“Semua kegiatan dilakukan dengan tertib aman dan terkendali,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota.