Polresta Pasuruan – Operasi yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Senin (15/3/2021).
Sebelum melaksanakan operasi yustisi personel Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan apel terlebih dahulu yang di pimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, S.H. selaku padal operasi yustisi. Operasi yustisi yang di laksanakan di Simpang Tiga Ladju Jl. Gajah Mada Kota Pasuruan.
Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi, S.H selaku padal operasi yustisi menyampaikan sasaran pada pagi ini di sepanjang Jl. Gajah Mada Kota Pasuruan, di mana masyarakat banyak melaksanakan aktivitas dengan tujuan memberi himbauan kepada masyarakat agar senantiasa selalu mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5M.
“Nanti bersamaan dengan operasi yustisi kita juga bagikan masker gratis kepada masyarakat dan berikan himbauan secara humanis” ujar AKP Kunadi, S.H
Dengan operasi yustisi dan bagi masker gratis ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 ini dapat di lakukan dengan cepat.