Polres Kediri Kota – Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020 dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi covid-19.
Operasi Yustisi juga dilaksanakan berdadarkan SE Bupati Kediri No 188.45/343/418.74/2021 Tgl 9 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Grogol, Minggu14 Maret 2021.
Lokasi atau sasaran operasi di depan pasar Unggas Gringging Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 2 orang, teguran lisan 10 orang, teguran tertulis 3 orang dan bagi masker 20 orang.
“Kami ingatkan warga selalu patuh para protokol kesehatan. Senantiasa memakai masker, sering mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” kata Kapolsek Grogol , AKP Sokhib Dimyati, S.H