Blitar,- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang dan mengamankan pelaku dengan berbagai modus operandi dilakukan untuk menjerat korabn yang kebanyakan anak muda di tiga tempat tujuh Wilayah Kabupaten Blitar , Malang dan Tulung Agung dengan kejadian dari tanggal 03 sampai 24 Februari 2021.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras jajaran Sat Resnarkoba Polres Blitar serta peran aktif laporan masyarakat.
Dihadapan awak media saat press rielis yang di gelar di Mapolres Blitar yang di pimpin AKBP Leonard M Sinambela SIK SH menuturkan pelaku ditangkap saat melakukan aksinya.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor AL 44th di Warung Kopi di Desa Kunir Kecamatan Wonodadi , Blitar.”terangnya kepada wartawan Selasa (16/03/2021).
Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengedarkan obat terlarang ditempat umum.
“karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual sabu dengan BB 0,70 gram.”ungkap Leonard.
Setelah melakukan penangkapan lalu petugas mengembangkan , dari keterangan pelaku pertama yang ditangkap, petugas kembali menangkap AFS 33 th warga Desa bendiljatikulon kecamatan Sumbergempol tulung agung.
Kapolres menambahkan dari 12 pelaku ini disita barang bukti,Sabu 1,4 gr,Pil doble L 21.700 butir Uang Tunai Rp 587.000 hasi dari transaksi, Handphone 4 unit. 1 unit timbangan, Alat bong/pipa kaca.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya para pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat I UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
Pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.