Polsek Banyakan melaksanakan operasi yustisi penerapan Pergub Prov Jatim No 53 Tahun N 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 dan Surat Edaran Mendagri Tentang Perpanjangan PPKM Mikro oleh polsek Banyakan, Kamis, 18 Maret 2021 mulai jam 21.00 WIB – selesai.
L o k a s i yang menjadi sasaran operasi yakni 1. Warkop Reparsi Kopi Banyakan, 2. Kedaui Bar Ju Jl Raya Maron dan Warkop Desa Ngablak. Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Memerintahkan pemilik warkop jam 22.00 WIB agar tutup.
Adapun hasil ops yustisi jumlah pelanggar protokol kesehatan terdiri dari teguran tertulis 2 orang, teguran lisan 8 orang, sanksi sosial. 3 orang
“Di Polsek Tarokan kegiatan yang sama juga digelar dilaksanakan di Warkop Desa Kaliboto wilayah Hukum Polsek Tarokan Polres Kediri Kota. Adapun hasil Ops Yustisi Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Sanksi sosial 2 orang , Tegoran tertulis 2 orang , Tegoran lesan 6 orang , Pembagian masker 15 buah,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota