Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021 terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) di perpanjang pemberlakuanya, Jumat tanggal 19 Maret 2021, Pukul 15.00 WIB – selesai,
Kegiatan ops dilaksanakan secara stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin Pawas Iptu Sri Widajati. Razia Protokol Kesehatan di seputaran Toko Pakaian AWW Kelurahan Banjarmlati Kecamatan Mojoroto, kota Kediri.
Petugas memberikan pemahaman terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443 /2/419.003 /2021. Terkait Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), dan Perpanjangan Prmberlakuan SE Walikota.
Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 10, sita barang 1 set meja dan kursi karena sudah beberapa kali melanggar. Petugas juga giat pembagian masker.
Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker 15.
“Kami ingatkan warga selalu memakai masker dan menjaga jarak. Juga sering mencuci tangan dengan sabun untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” Kapolsek Mojoroto, Kompol Sartana, S.H.