Polsek Tarokan, Polres Kediri Kota melaksanaan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020/
Aturan itu tentang penerapan protokol kesehatan dalam upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di wilayah hukum Polsek Tarokan, Sabtu20 Maret 2021.
Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi sosial 2 orang, tegoran tertulis 4 orang , tegoran lesan 5 orang , pembagian masker 10 buah.
“Kami ingatkan warga selalu taat pada protokol kesehatan. Wajib memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan dengan masker,” kata Kapolsek Tarokan , Iptu Karyawan Hadi.
14