Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara telah berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi antar provinsi di berbagai tempat di Kota Medan.
Dimana Kedua bandar besar bernama Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahan SH, SIK, MH saat di konfirmasi melalui Kanit Idik II Satuan Narkoba Polrestabes Medan , Iptu Harjuna Bangun SH MHmenjelaskan bahwa ,” Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan Senin (15/3/2021).
keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram, ujarnya.