[language-switcher]
Beranda  Berita

Dirlantas Polda Sulteng : ETLE Dilaunching, Penindakan Pelanggar Lalulintas Lebih Transparan

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Drs Abdul Rahkman Baso, S.H menghadiri grand opening launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/03/2021) pagi, di ruang Rupatama Polda Sulteng.

Launching ETLE dilaksanakan secara virtual dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan diikuti oleh seluruh Polda dan Polres jajaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda.,S.H.,S.I.K mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera atau alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

“Sederhananya ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota dan secara resmi di launching dan di resmikan langsung hari ini oleh bapak Kapolri,” ujar Direktur Lantas Polda Sulteng.

Lebih lanjut pemberlakuan ETLE guna bisa menertibkan masyarakat agar lebih taat aturan dalam berlalu lintas sekaligus menjadikan hal ini lebih transparansi dan akuntabilitas di lapangan.

Dalam lauching ETLE Tahap pertama ini tercatat Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera di 12 Polda jajaran di antaranya Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

“Selain itu ETLE juga akan terpasang di seragam dan kendaraan Polisi. Kamera akan merekam para pelanggar lalu lintas selama polisi melakukan patroli atau melakukan pengaturan lantas rutin,” ungkapnya.

Direktur Lantas Polda Sulteng menuturkan bahwa wilayah Polda Sulteng belum menerapkan ETLE, akan tetapi diinformasikan kepada masyarakat Sulteng, bahwa wilayah Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara, termasuk 12 Polda yang sudah menerapkan ETLE.

“Sehingga apabila saudara bepergian ke dua wilayah tersebut menggunakan kendaraan dan melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pemberitahuan tilang akan dikirim ke alamat sesuai identitas pemilik kendaraan. Setelah mendapatkan blanko tilang, pelanggar wajib segera membayar denda dan apabila tidak dibayar konsekuensinya saat perpanjangan STNK akan ada pemblokiran,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Jelang Ops Amole 2024, SSDM Polri Beri Bekal Psikologis ke Korps Brimob
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dalam Mengantisipasi Kegiatan Balap Liar, Polsek Pucanglaban Patroli di Jalan Lintas Selatan
Dua tahun Empat Bulan di Buru Akhirnya Pelaku pembunuhan di Desa Sampungu ini Berhasil Diringkus Tim Puma Polres Bima
Polsek Campurdarat Bersama Tiga Pilar Mendatangi TKP Bencana Alam Angin Kencang Yang Terjadi di Tiga Desa
Do,a dan Yasinan Bersama Tahanan, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,: Sujud Kepala Allah dan Mohon Ampun Kepada Orang Tua .
Turun ke Jalan, Sat Lantas Polres Simalungun Edukasi Keselamatan dengan Brosur dan Stiker
Sambang Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Woha Imbau Warga Jaga Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox