MURATARA,
Polres Musi Rawas Utara melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara, Sumatera -Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu seberat 1,050 gram dari seorang diduga sebagai Kurir pengedar Narkoba Lintas Provinsi bernama MH,alias Boy (28)
Pelaku NS.diketahui warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau. Pelaku sendiri merupakan bandar besar dan peredaran narkobanya sudah antar lintas Provinsi.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengatakan, petugas Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai kurir bandar narkoba antara provinsi yang selama ini Keluar masuk Provinsi juga kabupaten
Pelaku ns. kata Kapolres, ditangkap pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku ditangkap di jalan Lintas Sumatera di depan Indomaret simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
“Dari tangan pelaku Ns. petugas mengamankan satu buah plastik besar merk Guanyyinwang warna hijau, yang berisikan sabu seberat kurang lebih satu kilogram,”kata Kapolres AKBP Eko saat pers rilies kepada awak media, Kamis (25/3/2021).
Diamankan juga tas warna hitam tempat sabu itu diletakan, berserta HP android, HP nokia dan Jaket warna merah milik pelaku
Pelaku Nw. ini terang Kapolres, sepak terjangnya sudah antar lintas Provinsi, dan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di Simpang KBM depan indomaret Kecamatan Rupit.
Sehingga petugas menyamar, dan menggunakan tehnik undercover buy dengan berpura-pura memesan narkoba dari pelaku. Lalu saat akan melakukan transaksi, pelaku berhasil diringkus.
“Akibat perbuatannya pelaku dapat dikenakan tindak pindana dalam pasal 112 dan 114 Undan-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjaran paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup,atau hukuman mati”tutup Kapolres.