Polres Muratara,Selama kurun waktu hampir satu bulan mulai 8 Maret hingga 29 Maret 2021, operasi senjata api (senpi) dilaksanakan Kepolisian Resort (Polres) Musirawas Utara (Muratara).
Dalam rentang waktu itu, Polres Muratara sudah mengamankan 26 senpi dari serahan masyarakat maupun dari hasil tangkapan.
Rincinya 24 pucuk senpi hasil serahan warga dan dua senpi laras pendek hasil tangkapan berikut dua orang tersangka.
Untuk tersangka yang berhasil diciduk yakni Setiono (28), warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musirawas (Mura) dan Mus Mulyadi (38), warga Kecamatan Singkut, Provinsi Jambi.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Wakapolres Kompol Adik Listiyono, Kabag Ops Kompol Hendri dan Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat mengapreasiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senpira kepada aparat penegak hukum.
Artinya menurut dia, ini membuktikan kerja sama Polri dan masyarakat semakin terjalin dengan baik, khususnya di Kabupaten Muratara.
“Terus terang kita merasa bangga masyarakat Muratara sudah sadar hukum. Masyarakat sudah tahu kalau menyimpan senjata api secara ilegal bisa berurusan dengan hukum,” katanya.
Untuk diketahui penyerahan senpira dari masyarakat, kebanyakan diserahkan melalui pemerintah desa atau kepala desa.
Dan ada juga warga yang menyerahkan langsung ke kantor Polsek di masing-masing kecamatan.
“Terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama yang baik ini. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” ajaknya.
Dalam kesempatan itu ia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpira secara ilegal agar segera menyerahkannya ke polisi.
Dia menjamin bagi masyarakat yang menyerahkan senpira ke polisi tidak akan diproses. Sebaliknya apabila kedapatan menyimpan senpira akan ditindak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai senpira ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.**