[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolda Papua Pimpin Rakernis Fungsi Teknis Reskrim Dengan Mengusung Tema Transformasi Penegakan Hukum Polri Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Jayapura – Bertempat di Aula Rastra Samara Polda Papua telah berlangsung kegiatan Rakernis Fungsi Teknis Reskrim dengan mengusung tema Transformasi Penegakan Hukum Polri Yang Presisi Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis (08/04).

Hadir dalam kegiatan Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.IK., didampingi Irwasda Polda Papua Kombes Pol. Alfred Papare, para Pejabat Utama Polda Papua, para Kasat Reskrim Jajaran Polda Papua dan para Peserta Rakernis sekitar 100 orang.

Kapolda Papua dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan Rakernis yang dilaksanakan oleh Ditreskrimum adalah sebagai evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian khususnya di Fungsi Reskrim sekaligus memberikan bekal pencerahan kepada personel Ditreskrimum Polda Papua dan Satreskrim Polres Jajaran.

Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini untuk mengukur sejauh mana pencapaian pelaksanaan tugas operasional dari fungsi Sat Reskrim kewilayahan terutama dalam hal penegakkan hukum terhadap kasus-kasus menonjol dan menjadi atensi di wilayah hukum Polres masing-masing, sekaligus memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas kedepan yang tentunya semakin kompleks dan dinamis.

Hingga saat ini Negara kita masih berjuang dalam rangka penanganan virus Covid-19 yang dampaknya tidak hanya pada masalah sosial dan ekonomi semata, namun juga berdampak pada terganggunya situasi Kamtibmas diwilayah kita.

Sejak awal berjangkitnya virus Covid-19 diseluruh wilayah Indonesia tahun lalu hingga sekarang, Polri adalah institusi yang berdiri paling depan dalam upaya menjaga agar dampak-dampak yang terjadi akibat virus Covid-19 ini untuk dapat diminimalisir sehingga aktivitas masyarakat maupun perekonomian tidak terganggu serta dapat mendukung terciptanya ketahanan pangan masyarakat ditengah tengah pandemi.

Salah satu tugas Polri adalah mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar penyebaran virus Covid-19 dapat terkendali dengan mengedepankan langkah-langkah preventif maupun represif, dan saat ini pemerintah sudah mulai melakukan vaksin secara masal kepada seluruh masyarakat tidak luput dari perlunya peran Polri dalam melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung secara aman dan tertib termasuk juga menyelesaikan permasalahan yang terjadi selama proses tersebut, dimana masih terdapat adanya masyarakat yang tidak mau melakukan vaksin.

Rapat koordinasi teknis fungsi Reskrimum kali ini diharapkan seluruh peserta dapat berperan serta dalam mendukung kebijakan pimpinan yang Presisi yaitu Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, apabila seluruh personel Ditreskrimum dapat menjabarkan kebijakan tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih terintegrasi, modern, mudah dan cepat.

Semakin meningkatnya dinamika kehidupan masyarakat khususnya diwilayah hukum Polda Papua masih terlihat dari masih tingginya jumlah laporan polisi maupun pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Polri, hal ini menuntut seluruh personel fungsi Reskrimum bekerja ekstra untuk segera menjawab dan menangani laporan-laporan tersebut secara profesional dengan mengedepankan transparansi dalam setiap prosesnya sehingga masyarakat merasa terlayani dengan baik meskipun laporannya belum tuntas terselesaikan.

Salah satu kebijakan Kapolri dalam memberikan kepastian hukum dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana adalah melalui pendekatan restoratif justice dimana hal ini dipahami sebagai bentuk pendekatan penyelesaian perkara menurut hukum pidana dengan melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Penjabaran dari konsep Restoratif Justice ini harus benar-benar dipahami oleh penyidik karena apabila penyidik salah dalam menafsirkan kebijakan pimpinan ini dikhawatirkan justru akan menjadi bumerang bagi citra Kepolisian, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara Restoratif Justice.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi dan saya wanti-wanti kepada seluruh personel Ditreskrimum bahwa bukan penyidik yang memutuskan penyelesaian perkara secara restoratif justice namun kesepakatan antara korban dan pelaku lah yang menjadikan pertimbangan penyidik. terkait dengan hal tersebut Mabes Polri sudah membuat Jukrah dan Juknis kepada seluruh jajaran agar disampaikan dan dijelaskan berkali kali kepada seluruh anggota Ditreskrimum Polda Papua dan Polres Jajaran supaya seluruh penyidik paham betul dan tidak salah dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain hal tersebut diatas, dalam kesempatan kali ini saya juga akan mengingatkan kembali kepada beberapa Polres yang akan menggelar PSU (Pemilihan Suara Ulang) yakni Kabupaten Bovendigoel, Kabupaten Nabire, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Yalimo untuk segera mempersiapkan diri dalam rangka melakukan pengamanannya, segera lakukan belanja masalah terkait hal-hal apa saja yang mungkin akan dihadapi dan bisa mengganggu bahkan membatalkan jalannya pemungutan suara tersebut.

Setelah kita mampu mengidentifikasi permasalahan maka segera lakukan upaya-upaya pencegahan sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga dan proses demokrasi bisa berjalan lancar. Jangan pernah under estimated terhadap setiap perkembangan yang terjadi serta libatkan semua komponen masyarakat bersama Forkopimda untuk mendukung lancarnya proses demokrasi tersebut.

Pada kesempatan ini ada beberapa penekanan yang akan saya berikan kepada para peserta Rakernis Fungsi Reskrimum Polda Papua dan Polres Jajaran yakni, melaksanakan Program Prioritas Kapolri secara bersungguh sungguh, terutama dalam hal mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui penerapan restoratif justice yang tidak transaksional.

Jauhkan kepentingan dalam pelaksanaan proses penegakan hukum, sesuaikan dengan fakta serta bukti yang ada melalui penyelidikan dan penyidikan yang optimal. Jika sudah sesuai dengan fakta silahkan terapkan restoratif justice dengan tujuan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, sambiol menunggu rancangan Perpol tentang restorative justice yang sedang disusun, penyidik dapat mempedomani Pasal 14 Ayat (1) huruf K UU No 2 tahun 2002 yang mengamanatkan memberi pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya. jangan justru para pihak sudah berdamai/ tidak bersengketa malah penyidik yang mempersulit.

Pahami dan sadari betul bahwa penegakan hukum itu menyangkut HAM dan hak-hak dari pihak yang berperkara, butuh kehati-hatian, ketelitian dan tidak boleh gegabah, jangan menangani perkara karena pesanan, permintaan memenangkan salah satu pihak, kecuali demi kepentingan negara (dapat mengganggu perekonomian, menjadi ancaman keamanan negara, menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketertiban masyarakat).

Untuk wilayah yang sedang menangani kasus menonjol atau yang menjadi viral agar segera dilaporkan perkembanganya dan jika terjadi kendala dalam pengungkapan kasus agar berkoordinasi dengan pembina fungsi agar diberikan asistensi dan diharapkan kasus cepat terungkap dan tidak menjadi tunggakan bagi Polres maupun Polda.

Melakukan upaya-upaya preventif maupun represif dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga penyebaran virus Covid-19.

Melakukan penegakan hukum street crime (kejahatan jalanan) yang meresahkan masyarakat dengan memetakan daerah rawan kejahatan, meningkatkan kring serse guna menambah jaringan dan mempermudah mendapatkan informasi serta memproses pelaku kejahatan sesuai undang-undang yang berlaku;

Dalam penanganan/penyelesaian kasus tanah di Papua harus intens melakukan koordinasi dengan pihak BPN terkait penerbitan sertifikat maupun notaris dalam prosedur pembuatan akta tanah dan juga menjunjung tinggi kearifan lokal dengan adanya hal ulayat atas tanah.

Tidak lupa pula saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas prestasi dalam pengungkapan berbagai kasus perkara maupun kasus menonjol yang menjadi atensi pimpinan di tingkat Polda.

Saya berharap kegiatan Rakernis ini bisa menjadi bahan motivasi dan perubahan perbaikan dalam pelaksanaan tugas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Blue Light Antisipasi Gangguan Kriminalitas di Pasar Kelurahan Sipagimbar
Pengamanan dan Penanaman Eucalyptus RKT Tahun 2024 PT. TPL di Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok
Penyelesaian Kasus Pengrusakan Pohon Karet di Desa Bandar Hapinis
Pelepasan Siswa/i Kelas XII SMK N 1 Simangambat Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta
Upaya Pencegahan Narkoba di Desa Aek Nauli, Kecamatan Hulu Sihapas
Patroli dan Pengamanan Pekan Sabtu di Desa Langkimat oleh Kapolsubsektor Simangambat
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor