Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan upaya yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial RW (27) saat akan mengedarkan barang haram Narkotika pada selasa malam (06/04).
RW diamankan Jl. Mujur jaya 2 Rt/Rw 027/000 Ds./ Kel. Tl. Sangatta utara Kec. Sangatta utara Kab kutim. Petugas yang telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penggeledahan kamar milik RW dengan disaksikan warga.
Dari kegiatan penggeledahan tersebut, ditemukan 9 bungkus plastik berukuran kecil yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang, 9 bungkus plastik tersebut memiliki berat total 7,98 gram.
9 ( sembilan ) poket Shabu yg mana sabu tsb disimpan dikarung peralatan tukang dlm tas/ dompet kecil warna cokelat yg ditaruh oleh RW.
RW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman di Kota Samarinda dan berencana akan menjual sabu-sabu disekitar wilayah Kota Sangatta.
Sat Resnarkoba Polres Kutim kini mengamankan RW di Mapolres Kutai Timur untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.