Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
WR diamankan polisi saat berada Jl. Yos Sudarso 2 Rt/Rw. 011/000 dpn Miss karaoke Ds./ Kel. Sangatta utara Kec. Sangatta utara Kab. Kutim.(06/04/2021)
Bukan tanpa sebab WR diamankan setelah menjadi incaran Polisi yang telah melakukan penyelidikan terhadap dirinya sejak 2 hari yang lalu. WR (24) seorang Laki -Laki yang beralamat Jl. Yos Sudarso Rt/Rw. 009/000 blkng coto makasar adesta Ds. Sangatta utara Kec. Sangatta utara Kab. Kutim.kedapatan membawa 1 bungkus plastik kecil yang diduga didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu-shabu.
Barang haram tersebut ditaruh dilantai oleh Tersangka WR pada saat Team Opsnal Narkoba Melaksanakan Penggeledahan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan penimbangan, shabu-shabu 0,32 gram beserta plastik pembungkusnya berhasil diamankan.
WR kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.