Polres Kutai Timur Sektor Teluk Pandan mengamankan sebuah motor hasil kejahatan oleh pelaku curanmor berinisial (AR) 29 Tahun warga KTP Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang ini yang di amankan di Mapolsek Teluk Pandan.
Berawal dari informasi Polsek Kaliorang kemudian anggota Polsek Teluk Pandan melangkahkan informasi tsb ada informasi pelaku melintas di rt 02 Desa Martadinata dan di dapati pelaku dan BB diamankan di RT. 02 Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan selanjutnya Pelaku dan BB diamankan di Polsek Teluk Pandan
Selanjutnya, Personil Teluk Pandan melakukan pemeriksaan dokumen. Sesuai Pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin bahwa benar motor itu adalah Barang yang dicuri oleh Sdr. AR (05/04/2021)
Pelaku kini masih diamankan Di Mapolsek Teluk Pandan dan Berkoordinasi Dengan Mapolsek Kaliorang.