Polres Bengkayang – Dikediaman Ketua RT 003 Umbo Dusun Simpang Empat Desa Bengkawan Kecamatan Seluas dilakukan sosialisasi hukum penyalahgunaan dan Penyerahan Senjata Api Kepada pihak Kepolisian Sektor Seluas berkerja sama bersama dgn YPI (Yayasan Pelanet Indonesaia) dan BKSDA Kalbar, Kamis (08/4/2021).
Kegitan sosialisasi Hukum tentang penyalahgunaan senjata api rakitan yang beredar di masyarakat khususnya warga yang berada di kawasan Cagar Alam Gunung Nyiut.
YPI, Kepala BKSDA Resort Sanggau Ledo, Kades Bengkawan, Kapolsek Seluas sekaligus menyampaikan materi sosialisasi senjata api
Anggota YPI Ucok Mengapresiasi Masyarakat RT. 003 Umbo Dusun Simpang Empat Desa Bengkawan Kecamatan Seluas atas atusias yang tinggi untuk menyerahkan Senpi Rakitan (Lantak dan Boman) tujuan Dari sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat YPI dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Forkopimcam Seluas untuk bersama melindung satwa liar yang berada di Kawasan cagar alam Gunung Nyiut.
“Tujuan Dari sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat YPI dengan menggandeng pihak Kepolisian dan Forkopimcam Seluas untuk bersama melindung satwa liar yang berada di Kawasan cagar alam Gunung Nyiut.”terang Ucok.
Kapolsek Seluas Ipda Suwandi, S.H,.M.H Memberikan pemahanan kepada masyarakat tentang UU No. 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api dan Peraturan Kapolri no 18 thn 2015 tentang petunjuk pelaksanaan keamanan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik senjata api TNI/Polri.
“Mengingat banyaknya masyarakat yang merakit senjata api berjenis (Lantak) yang tidak memenuhi standar dan maraknya kasus salah tembak agar masyarakat bisa menyerahkan senjata api berjenis Lantak kepada pihak kepolisian dan tidak lagi memburu Satwa yang dilindungi di kawasan cagar alam ,karena sudah ada UU yang mengatur tentang hukuman bagi masyaakat yang membunuh hewan yang dilindungi,” tutur Suwandi.
Setelah selesai sosialisasi dilanjutkan dengan penyerahan senjata api masyarakat sebanyak 10 pucuk Laras panjang.