Kedapatan bawa Sabu, anggota Reserse Narkoba Polres OKU Timur ringkus seorang petani. Tersangka TS (34) merupakan seorang petani warga Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Aksi penangkapan tersebut terjadi pada Senin 05 April 2021 sekira jam 14.00 WIB persisnya di jalan Desa Way Handak Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan itu dilakukan pihak kepolisian dengan menggunakan metode penyamaran berpura – pura untuk membeli barang haram itu pada tersangka.
Selanjutnya ketika anggota Satres OKU Timur bertemu dengan tersangka, anggota langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,45 gram.
Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli.
“Dengan harga Rp 2 juta dari tersangka Mawi yang saat ini masih DPO dan terus kita lakukan pengejaran,” jelas Iptu Edi, Jumat (9/4/2021).
Kemudian tersangka beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 2,45 gram diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna proses lebih lanjut akan perbuatanya menyalahgunakan Narkoba.