Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus pencurian emas seberat 1,9 kilogram yang diduga dilakukan oleh pegawai KPK berinisial (IGAS).
“Saat ini sudah empat saksi diperiksa terkait kasus pencurian emas di KPk,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (AKBP. Jimmy Christian Samma).
Ia belum menjelaskan terkait siapa saja saksi yang diperiksa dan hasil pemeriksaannya. Ia menyebut penanganan kasus ini masih berjalan dan masih tahap penyelidikan.
“Masih lidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK langsung memberhentikan secara tidak hormat salah seorang pegawainya berinisial (IGAS). Ia diketahui mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram.
Emas curian tersebut pada dasarnya merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Yaya Purnomo).
“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis (Tumpak Hatorangan Panggabean).
(PoldaMetroJaya)