[language-switcher]
Beranda  Berita

Satreskrim Polres Palopo Ringkua Seorang Remaja 17 Tahun Pelaku Pencurian

Humas.polri.go.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di Jl. Batara Kartu, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Jumat (09/04/2021).

Identitas terduga pelaku tindak pidana pencurian inisial DA (17) merupakan warga alamat Perumahan Nelayan Sampoddo, Kota Palopo.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo tersebut, berdasarkan laporan dari korban Mahaputra Natsir pasca kejadian di Polres Palopo.

Berdasarkan keterangan korban dalam laporan, disebut bahwa saat itu korban menyimpan satu unit handphone miliknya di meja TV untuk di cas. Kemudian adik korban atau pelapor juga menyimpan handphone miliknya di tempat tersebut untuk di cas juga. Setelah pelapor dan adiknya mencas handphone mereka, tidur.

Namun saat korban bangun, handphone miliknya dan juga milik adiknya serta dompet milik orang tuanya di meja. Sehingga dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta.

Setelah laporan tersebut diterima, tim jajaran Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku tersebut ialah DA. Setelah mengetahui identitas terduga pelaku, selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan DA dan memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Barowa, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Setelah lokasi terduga pelaku diketahui, saat itu juga Team Resmob Satreskrim Polres Palopo langsung terjun ke lokasi sekitar pukul 15:30 Wita dan berhasil menangkap terduga pelaku.

Diketahui, DA yang ditangkap saat itu kini dalam penanganan Unit Reskrim Polres Palopo.

Kepada pihak kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil dua unit handphone merk VIVO dan satu buah dompet yang berada di rumah milik pelapor dengan cara masuk melalui jendela sekitar pukul 02:00 dini hari. Sementara dompet yang turun diambil saat itu, telah dibuang ke sungai.

Sementara informasi lain yang diperoleh tentang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang berhasil ditangkap oleh Team Resmob Satreskrim Polres Palopo tersebut, diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK., MH melalui Kasubag Humas AKP Edi Sulistio saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, Sabtu, 10 April, membenarkan informasi tersebut di atas. “Ya residivis,” tulis Edi Sulistio dalam pesannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Kawal Pemudik Sepeda Motor: Zona Penyangga- Pelabuhan
Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ciptakan Kondusivitas di Bulan Ramadhan, Jajaran Polres Grobogan Antisipasi Perang Sarung
Polsek Firdaus Amankan Tersangka Curanmor
Polsek Firdaus Amankan Tersangka Curanmor
Berikan Rasa Aman, Kapolsek Tanjung Beringin Pimpin Pengamanan Ibadah Jumat Agung
Pastikan Kesesuaian Penjualan BBM, Polresta Banyumas Sidak SPBU
Antisipasi Gangguan, Polsek Labuhan Badas Rutin Patroli Ke SPBU
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Hp iPhone 
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor