Sentani – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik dan juga secara tidak langsung keharmonisan dalam hubungan berkeluarga berjalan tak semestinya.
Pernyataan tersebut dikemukakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Jpr, Ibu Miryam Soumilena, S.E., M.Si.
Menurut Ibu Mirya, Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, seringkali hak perempuan sebagai korban terabaikan, seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Kondisi itu diperparah dengan kasus berulang setelah korban dikembalikan ke rumahnya, dan tidak mendapatkan penanganan psikis yang optimal. Mengatasi hal tersebut, Polres Jayapura berupaya memberikan perhatian kepada korban melalui program inovasi Apuse Pelita.
“Kehadiran program Apuse Pelita ini memberikan kenyamanan yang begitu serius, yang mana dalam program ini telah menyediakan tempat khusus bagi para korban untuk tinggal beberapa waktu kedepan, selama permasalahan yang dihadapi korban itu sudah membaik barulah korban bisa dipulangkan kembali kerumahnya,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, melalui program polri Apuse Pelita ini selama korban berada di tempat yang sudah disiapkan, pelakunya akan diberikan pencerahan secara rutin. Sehingga dia bisa sadar bahwa apa yang dilakukannya itu tidak benar dan juga disamping itu dia juga akan tahu bahwa sanksi apa yang akan dia dapatkan ketika melakukan kekerasan lagi.
Ibu Miryam Soumilena, S.E., M.Si. berharap dengan adanya Program inovasi Polri ini dapat disebarkan dan ditiru oleh seluruh Kabupaten di Provinsi Papua. Ia menginginkan program ini dapat terus berlanjut dan berkembang Sehingga penanganan masyarakat korban perempuan dan anak ini bisa ditangani secara profesional untuk mendapat dukungan masyarakat,” pungkasnya.