[language-switcher]
Beranda  Berita

SOSIALISASI PERPOL NO 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA

PALEMBANG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Hal tersebut menjadi landasan reformasi satuan pengaman (satpam) di Indonesia kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM yang diucapkan wakapolda Sumsel ,kemudian kami mengucapkan terimakasih kepada APSI dan Mabes Polri,yang telah memberikan kepercayaan kepada Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah pada acara Sosialisasi
“Perpol No 4 tahun 2020 khususnya wilayah area Sumatera dan kami ucapkan Selamat Datang diPalembang kepada Brigjen Pol Edy Murbowo Sik Msi Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri beserta para Dir Binmas Polda sesumatra(Sumsel, Jambi,lampung bengkulu,Bangka Belitung,Riau, kepulauan Riau,Sumatera utara,Sumatera Barat dan Aceh) ,Ketua Abu Japi Agus Darmawan,Ketua Apsi Pusat Abdul Aziz.,Para Kasat Binmas jajaran Polda Sumsel , imbuh Jenderal Rudi mewakili Kapolda Sumsel ,
Kegiatan ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” tukas Wakapolda Sumsel Jenderal Rudi Setiawan Sik SH MH pada acara Sosialisasi Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di The Zuri Hotel Convention Palembang , Senin 12 /04 2021.

Sementara itu Brigjen Pol Edy Murbowo mengatakan Dalam sambutannya’ Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.,ucapnya

“APSI sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan perpol no 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti, tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
Diantaranya adalah hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah:
Diantaranya Satpam telah dibedakan dengan satkamling. satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama tukas nya’mengakhiri sambutannya,-

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Wonosobo Lakukan Pengamanan Peringatan Wafat Isa Almasih dan Antisipasi Libur Akhir Pekan dan Hari Paskah
Senyum ceria anak muslim Kokoda dikunjungi Kapolresta beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sorong Kota
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
JELANG NOBAR PERSEBAYA VS AREMA FC, PAWAS POLSEK MULYOREJO HIMBAU PEMILIK WARKOP
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Kegiatan Pengamanan Ibadah Peringatan Wafatnya Isa Al Masih Berlangsung Lancar di Gereja Baptis Imanuel Balerejo
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor