[language-switcher]
Beranda  Berita

Jelang Hari Raya, Aparat Polres Gianyar Berhasil Amankan Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

Polda Bali – Menjelang hari raya Galungan, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan tersangka narkotika serta puluhan paket sabu siap edar. Polisi pun berhasil mengamankan beberapa orang tersangka. Salah satunya adalah Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur (56) yang merupakan seorang pengedar dan telah menjadi target operasi oleh petugas sejak tahun 2020 lalu.
Wakapolres Gianyar, Kompol I Nyoman Wirajaya, didampingi Kasat Res Narkoba Polres Gianyar AKP I Ketut Merta serta Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya, Senin (12/4) mengatakan bahwa penangkapan tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka sebagai pembeli yang masih dibawah umur berinisial KDTP (16) di Jalan Mahendradata, Lingkungan Kelurahan Bitera Gianyar pada Selasa (6/4) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Petugas mengamankan salah seorang tersangka yang merupakan pembeli yang tercatat anak dibawah umur. Kemudian kita kembangkan kasusnya. Setelah melakukan pengembangan didapatilah nama Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Genjur dan langsung dilakukan penggledahan di rumah tersangka di Lingkungan Teges Gianyar dan didapati barang bukti paket-paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dikatakan oleh Wakapolres bahwa tersangka Genjur ini telah lama menjadi target operasi petugas, “Perlu rekan-rekan ketahui bahwa tersangka Genjur ini sudah lama menjadi target operasi dari tahun 2020 yang lalu, akhirnya berhasil kita amankan saat ini,” ucapnya. Pada saat dilakukannya penggeledahan di rumah tersangka Dewa Genjur ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 paket plastik kecil berisi kristal bening yang diduga nerupakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan.
“Atas temuan tersebut, pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kini tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur dikenakan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU RI no. 35 Tahun 2009 pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain tersangka Dewa Ketut Carma Suadnyana alias Dewa Genjur, dalam Press Release ini petugas juga menghadirkan 2 orang tersangka dengan perkara yang berbeda yakni Rusman (27) serta Nur Rahadi Emil Sapto Aji (38). 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Meningkatkan Kemampuan SDM Polri, Kadivhubinter Buka Pelatihan Digital Forensik Siber
As SDM Kapolri bersama dengan Kapolda Kalimantan Barat me Launching Tim Bola Voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan POPSIVO Polwan!
Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Praktek Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas, Inspektur: Terus Berlatih dan Jangan Berpuas Diri
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
KIP : Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres Barsel Hadiri Syukuran Penerbangan Angkutan Udara Perintis UP Bandara Sanggu
Bhabinkamtibmas Desa Pulau Pinang melaksanakan sambang di desa binaan
Anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan Patroli sambang desa binaan sihturahmi dengan warga
Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo Berikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Himbauan "Dilarang Berjudi" di Gg. Dipanegara dan Gg Golf
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif Bhabinkamtibmas Laksanakan Patroli dan Sambang Warga
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor